UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 111
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Gubernur dan wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN. (2) Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilantik oleh Gubernur atas nama PRESIDEN. (3) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD. (4) Tata cara pelantikan dan pengaturan selanjutnya diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
