Pasal 114
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Pemantau pemilihan wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPUD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. (2) Pemantau pemilihan wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan. (3) Pemantau pemilihan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dicabut haknya sebagai pemantau pemilihan dan/atau dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara untuk menjadi pemantau pemilihan dan pemantauan pemilihan serta pencabutan hak sebagai pemantau diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Paragraf Ketujuh Ketentuan Pidana Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
