UU
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pasal 5
BAB 2 — LINGKUP DESAIN TATA LETAK
(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah
Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
