Pasal 6
BAB 2 — LINGKUP DESAIN TATA LETAK
(1) Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan
dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(3) Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan
kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Tata Letak
PRESIDEN
Sirkuit Terpadu itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
