Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP DESAIN TATA LETAK
(1) Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan
kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial di mana pun, atau sejak Tanggal Penerimaan.
(2) Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara
komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10
(sepuluh) tahun.
(4) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bagian Keempat Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
