Pasal 29
BAB 5 — PEMBATALAN PENDAFTARAN
(1) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu terdaftar dapat dibatalkan oleh
Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh Pemegang Hak.
(2) Pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan apabila penerima Lisensi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut.
(3) Keputusan pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada:
- Pemegang Hak;
- penerima Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
- pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.
(4) Keputusan pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bagian Kedua Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Gugatan
