UU
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pasal 28
BAB 4 — PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan
akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang
memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
PRESIDEN
(3) Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan
Keputusan Presiden.
BAB V …
Bagian Pertama Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak
