UU
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pasal 27
BAB 4 — PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
(1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan
dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
