UU
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pasal 30
BAB 5 — PEMBATALAN PENDAFTARAN
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
PRESIDEN
dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 kepada Pengadilan Niaga.
(2) Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang
pembatalan pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disampaikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan diucapkan.
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga Tata Cara Gugatan
