UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 9
BAB 2 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN
Apabila diperlukan, Bappebti dapat meminta pendapat dari ahli atau
membentuk komite untuk memberikan pertimbangan dan/atau
memberikan nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan dan
pengembangan Perdagangan Berjangka.
Bagian Kesatu
Bursa Berjangka
Paragraf 1
Tujuan
