UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 10
BAB 3 — BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Bursa Berjangka didirikan dengan tujuan menyelenggarakan transaksi
Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan.
Paragraf 2…
PRESIDEN
Paragraf 2
Perizinan dan Bentuk Hukum
