UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 8
BAB 2 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN
Setiap pegawai Bappebti dan/atau pihak lain yang ditugasi oleh Bappebti
melakukan pemeriksaan atau penyidikan dilarang memanfaatkan setiap
informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan
kepada pihak lain, kecuali pengungkapan informasi tersebut diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
