UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 7
BAB 2 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN
(1) Bappebti mengenakan biaya kepada Pihak atas kegiatan
pelayanannya dalam memberikan izin, persetujuan, dan kegiatan
lain.
(2) Ketentuan...
PRESIDEN
(2) Ketentuan dan besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
