Pasal 6
BAB 2 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dan Pasal 5, Bappebti berwenang:
- membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas
Undang-undang ini dan/atau peratuaran pelaksanaannya;
- memberikan:
- izin usaha kepada Bursa Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka,
Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentra
Dana Berjangka;
- izin kepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang
Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, dan Wakil Pengelola
Sentra Dana Berjangka;
sertifikat pendaftaran kepada Pedagang Berjangka;
persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam negeri untuk
menyalurkan amanat Nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka
luar negeri; dan
- persetujuan kepada bank berdasarkan rekomendasi Bank
Indonesia untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi,
dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak
Berjangka serta untuk pembentukan Sentra Dana Berjangka.
- menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak
Berjangkanya;
- melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha,
izin orang perseorangan, persetujuan atau sertifikat pendaftaran;
- menunjuk…
PRESIDEN
- menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam
rangka pelaksanaan wewenang Bappebti, sebagaimana dimaksud
pada huruf d;
- memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak
yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksaannya;
- menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga
Kliring Berjangka, termasuk perubahannya;
- memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka yang akan
digunakan sebagai dasar jual beli Komoditi di Bursa Berjangka
sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
- menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan
memberhentikan untuk sementara waktu anggota dewan komisaris
dan/atau direksi serta menunjuk manajemen sementara Bursa
Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sampai dengan
terpilihnya anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota direksi yang
baru oleh Rapat Pemegang Saham;
- menetapkan persyaratan keuangan minimum dan kewajiban
pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin usaha berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
- menetapkan batas jumlah maksimum dan batas jumlah wajib lapor
posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dapat dimiliki atau dikuasai
oleh setiap Pihak;
- mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu apabila
diyakini akan terjadi keadaan yang mengakibatan perkembangan
harga di Bursa Berjangka menjadi tidak wajar dan/atau pelaksanaan
Kontrak Berjangka menjadi terhambat;
- mewajibkan…
PRESIDEN
- mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki
iklan atau kegiatan promosi yang menyesatkan berkaitan dengan
Perdagangan Berjangka dan Pihak tersebut mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang
timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
- menetapkan ketentuan tentang dana Nasabah yang berada pada
Pialang Berjangka yang mengalami pailit;
- memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu Pihak terhadap
keputusan Bursa Berjangka atau Lembaha Kliring Berjangka serta
memutuskan untuk menguatkan atau membatalkannya;
- membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang berkaitan
dengan kegiatan Perdagangan Berjangka;
- mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap perlu, untuk
menjamin terlaksananya mekanisme pasar dan ketaatan semua
Pihak terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya;
- melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian
masyarakat sebagai akibat pelanggarann terhadap ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaanya; dan
- melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksaannya.
