UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 5
BAB 2 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan dengan tujuan:
- mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar,
efisien dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat;
- melindungi kepentingan semua pihak dalam Perdagangan
Berjangka; dan
- mewujudkan…
PRESIDEN
- mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagai sarana
pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan.
