UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 78
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran
terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan pihak lain yang mempunyai tuntutan serupa,
kepada Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
