UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 77
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bappebti, Bank Indonesia, dan Badan Pengawas Pasar Modal
berkewajiban mengadakan konsultasi dan/atau koordinasi sesuai dengan
fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan lembaga di bawah
ruang lingkup kewenanganya, yang berkaitan dengan kegiatan di bidang
Perdagangan Berjangka.
