UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 76
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3),
Pasal 73 ayat (3), dan Pasal 75 adalan pelanggaran.
(2) Tindak...
PRESIDEN
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1),
Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), dan Pasal 73 ayat (2)
adalah kejahatan.
