UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 75
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA
Setiap pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 atau Pasal 68 diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
