UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 74
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA
Ancaman pidana penjara atau pidana kurungan dan pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73, berlaku
pula bagi setiap pihak, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta,
menyuruh, atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan
yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.
