Pasal 73
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Pihak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, Pasal 27 ayat (1) huruf b,
Pasal 27 ayat (1) huruf c, Pasal 36 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), Pasal
51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 54 ayat (3), Pasal 54 ayat (4),
Pasal 55, Pasal 59, Pasal 63 ayat (2) atau melakukan kegiatan yang
dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 43, Pasal 49
ayat (2), Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (1), atau Pasal 58 ayat (1)
diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Setiap...
PRESIDEN
(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp.
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Pihak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Pasal 50 ayat (4), Pasal 53 ayat
(2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 54 ayat (2) atau melakukan kegiatan
yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), atau
Pasal 53 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
