UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 72
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA
Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 diancam dengan pidana penjara paling lama
delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
