Pasal 71
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka
tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat 91), atau
Pasal 39 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 6.500.000.000,00 (enam
miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap...
PRESIDEN
(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 14
ayat (3), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2), diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp.
4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), Pasal 34 ayat (3),
atau Pasal 39 ayat (3), atau tanpa memiliki sertifikat pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
