Pasal 79
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Bappebti dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang
ini, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Bappebti dilaksanakan
oleh Badan Pelaksana Bursa Komoditi sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sebelum...
PRESIDEN
(2) Sebelum Lembaga Kliring Berjangka dibentuk berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya,
Badan Pelaksana Bursa Komoditi memberikan izin usaha kepada
PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komioditi sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Kliring
Berjangka.
(3) PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dalam
jangka waktu paling lama satu tahun setelah memperoleh izin
usaha.
