Pasal 68
BAB 9 — PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bappebti diberi
wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka berdasarkan
ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pisana.
(2) Penyidik...
PRESIDEN
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berwenang:
- menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu
perbuatan yang patut diduga merupakan tindak pidana di bidang
Perdagangan Berjangka;
melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau pengaduan;
meneliti, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan serta
barang bukti dari setiap Pihak yang diduga melakukan atau
sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perdagangan
Berjangka;
- melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan, dan/atau
dokumen lain yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang
Perdagangan Berjangka;
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga menjadi
tempat penyimpanan atau tempat diperoleh barang bukti,
pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain serta menyita benda
yang dapat digunakan sebagai barang bukti dalam tindak pidana
di bidang Perdagangan Berjangka;
- meminta kepada bank atau lembaga keuangan lain untuk
membekukan rekening Pihak yang disangka melakukan atau
terlibat tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
- meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang Perdagangan Berjangka; dan
- menyatakan saat dimulai dan dihentikan penyidikan.
(3) Sehubungan...
PRESIDEN
(3) Sehubungan dengan pelaksanaan tugas penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Bappebti mengajukan permohonan izin
kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh keterangan dari bank
tentang keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), memberitahukan saat dimulai penyidikan kepada Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(5) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut
umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
dengan mengingat ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 107
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
(6) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bappebti dapat meminta bantuan kepada aparat penegak
hukum lain.
Bagian Kesatu
Sanksi Administratif
