UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 69
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA
(1) Bappebti berwenang mengenakan sanksi administratif atas
pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang
memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau setifikat pendaftaran
dari Bappebti.
(2) Sanksi...
PRESIDEN
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang
tertentu;
pembatasan kegiatan usaha;
pembekuan kegiatan usaha;
pencabutan izin usaha;
pencabutan izin;
pembatalan persetujuan; dan/atau
pembatalan sertifikat pendaftaran.
