UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 67
BAB 9 — PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Penyidikan
