Pasal 66
BAB 9 — PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN
(1) Bappebti dapat melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang
diduga, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan
atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang
ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bappebti berwenang:
- meminta keterangan dan/atau konfirmasi dari setiap Pihak yang
diduga secara langsung atau tidak langsung melakukan atau
terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang
ini dan/atau peraturan pelaksanaannya atau dari pihak lain
apabila dianggap perlu;
- memeriksa...
PRESIDEN
- memeriksa dan/atau membuat salinan terhadap pembukuan
catatan, dan/atau dokumen lain, baik milik setiap Pihak yang
diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya
maupun milik pihak lain apabila dianggap perlu;
- mewajibkan setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat
dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak
melakukan kegiatan tertentu; dan/atau
- menetapkan syarat dan/atau mengizinkan setiap Pihak yang
diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya
untuk melakukan tindakan tertentu yang diperlukan guna
menyelesaikan setiap kerugian yang timbul.
