UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 64
BAB 8 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentra
Dana Berjangka wajib melaporkan kepada Bappebti setiap Pihak
yang berada pada posisi untuk mengendalikan badan usaha tersebut.
(2) Pihak yang dapat dianggap mengendalikan badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
dewan komisaris dan direksi;
pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki saham
sekurang-kurangnya 20% dari seluruh saham yang mempunyai
hak suara dalam badan usaha tersebut atau suatu jumlah yang
lebih kecil daripada itu, sesuai dengan ketetapan Bappebti; atau
- pihak lain yang secara nyata melakukan pengendalian terhadap
kegiatan badan usaha yang bersangkutan.
Pasal 65…
PRESIDEN
