UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 63
BAB 8 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka,
Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka, wajib:
- menyampaikan...
PRESIDEN
- menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu
kepada Bappebti;
- membuat dan menyimpan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman
atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatannya;
- menyiapkan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman sebagaimana
dimaksud pada huruf b untuk setiap saat dapat diperiksa oleh
Bappebti.
(2) Pihak yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Pialang
Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra
Dana Berjangka serta Pihak yang telah memperoleh persetujuan
dan/atau sertifikat pendaftaran diwajibkan pula menyampaikan
laporan sewaktu-waktu diperlukan.
