Pasal 57
BAB 7 — PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
(1) Dalam perdagangan Kontrak Berjangka setiap Pihak dilarang
melakukan atau berusaha melakukan manipulasi melalui tindakan:
- baik...
PRESIDEN
- baik secara langsung maupun tidak langsung dalam waktu
bersamaan menguasai sebagian besar persediaan Komoditi secara
fisik dan Kontrak Berjangka dengan posisi beli;
- baik secara langsung maupun tidak langsung membeli atau
menjual Kontrak Berjangka yang dapat menyebabkan
seolah-olah terjadi perdagangan yang aktif atau yang
mengakibatkan terciptanya informasi yang menyesatkan
mengenai keadaan pasar atau harga Kontrak Berjangka di Bursa
Berjangka;
- membuat, menyebarkan, dan/atau menyuruh orang lain membuat
dan/atau menyebarluaskan pernyataan atau informasi yang tidak
benar atau menyesatkan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak
Berjangka dengan maksud mengambil keuntungan dari
timbulnya gejolak harga di Bursa Berjangka akibat
tersebarluasnya pernyataan atau informasi tersebut.
(2) Setiap Pihak dilarang:
- melakukan transaksi Kontrak Berjangka yang telah diatur
sebelumnya secara tidak wajar;
- menyelesaikan dua atau lebih amanat Nasabah yang berlawanan
untuk Kontrak Berjangka yang sama di luar Bursa Berjangka;
- secara langsung atau tidak langsung menjadi lawan transaksi
Nasabahnya, kecuali:
- amanat Nasabah telah ditawarkan di Bursa Berjangka secara
terbuka; dan
- transaksi yang terjadi dilaporkan, dicatat dan dikliringkan
dengan cara yang sama sebagaimana amanat lain yang
ditransaksikan di Bursa Berjangka; atau
- secara...
PRESIDEN
- secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk
melakukan transaksi Kontrak Berjangka dengan cara membujuk
atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran.
