UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 56
BAB 7 — PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
Ketentuan mengenai pedoman perilaku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54 dan Pasal 55,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Praktik Perdagangan yang Dilarang
