UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 55
BAB 7 — PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana
Berjangka wajib menjamin kerahasiaan data dan informasi mengenai
Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka, dan dilarang
mengungkapkan data dan informasi tersebut, kecuali memperoleh
persetujuan tertulis dari Nasabah, klien atau peserta Sentra Dana
Berjangka yang bersangkutan atau diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
