Pasal 54
BAB 7 — PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka berkewajiban mengetahui latar
belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai
Perdagangan Berjangka dari peserta Sentra Dana Berjangka.
(2) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menyampaikan Dokumen
Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya
Risiko kepada calon peserta Sentra Dana Berjangka sebelum kedua
pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pengelolaan Sentra
Dana Berjangka.
(3) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib mengelola setiap Sentra
Dana Berjangka dalam suatu lembaga yang terpisah dari Pengelola
Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan.
(4) Pengelola...
PRESIDEN
(4) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menempatkan dana
bersama yang dihimpun dari calon peserta Sentra Dana Berjangka
dalam rekening yang terpisah dari rekening Pengelola Sentra Dana
Berjangka yang bersangkutan pada bank yang disetujui oleh
Bappebti.
