Pasal 53
BAB 7 — PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
(1) Penasehat Berjangka berkewajiban mengetahui latar belakang,
keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan
Berjangka dari kliennya.
(2) Penasehat...
PRESIDEN
(2) Penasehat Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan
Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada
klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian
pemberian jasa.
(3) Penasehat Berjangka dilarang menarik atau menerima uang
dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk
pembayaran jasa atas nasehat yang diberikan kepada Klien yang
bersangkutan.
(4) Penasehat Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada klien
untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka wajib terlebih
dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Penasehat
Berjangka yang bersangkutan.
