UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 52
BAB 7 — PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
(1) Pialang Berjangka dilarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka
untuk rekening Nasabah, kecuali telah menerima perintah tertulis
untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang
ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang
bersangkutan.
(2) Dalam hal tertentu, Bappebti dapat menetapkan bahwa Pialang
Berjangka dapat pula melakukan transaksi atas Kontrak
Berjangka untuk rekeningnya sendiri.
(3) Pialang Berjangka wajib mendahulukan transaksi Kontrak
Berjangka atas amanat Nasabahnya.
