Pasal 51
BAB 7 — PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
(1) Pialang Berjangka, sebelum melaksanakan transaksi Kontrak
Berjangka untuk Nasabah, berkewajiban menarik Margin dari
Nasabah untuk jaminan transaksi tersebut.
(2) Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa uang
dan/atau surat berharga tertentu.
(3) Pialang Berjangka wajib memperlakukan Margin milik Nasabah,
termasuk tambahan dana hasil transaksi Nasabah yang
bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah.
(4) Dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib
disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang
Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti.
(5) Dana...
PRESIDEN
(5) Dana milik Nasabah hanya dapat ditarik dari rekening terpisah,
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk pembayaran komisi dan
biaya lain sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka
dan/atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari Nasabah
yang bersangkutan.
(6) Apabila Pialang Berjangka dinyatakan pailit, dana milik Nasabah
yang berada dalam penguasaan Pialang Berjangka tidak dapat
digunakan untuk memenuhi kewajiban Pialang Berjangka terhadap
pihak ketiga atau kreditornya.
