Pasal 50
BAB 7 — PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
(1) Pialang Berjangka wajib mengetahui latar belakang, keadaan
keuangan dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari
Nasabahnya.
(2) Pialang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan
Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko serta
membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka
yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk
perdagangan Kontrak Berjangka.
(3) Pialang Berjangka dilarang menerima amanat Nasabah apabila
mengetahui Nasabah yang bersangkutan:
- telah...
PRESIDEN
telah dinyatakan pailit oleh pengadilan;
telah dinyatakan melanggar ketentuan Undang-undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya oleh badan peradilan atau
Bappebti;
- pejabat atau pegawai:
Bappebti, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka; atau
bendaharawan lembaga yang melayani kepentingan umum,
kecuali yang bersangkutan mendapat kuasa dari lembaga
tersebut.
(4) Pialang Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada
Nasabah untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka wajib
terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Pialang
Berjangka yang bersangkutan.
