UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 49
BAB 7 — PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
(1) Setiap Pihak dilarang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka,
kecuali kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
(2) Setiap Pihak dilarang menyalurkan amanat untuk melakukan
transaksi Kontrak Berjangka dari pihak ketiga, kecuali transaksi
tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya.
