UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 58
BAB 7 — PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
(1) Setiap Pihak dilarang memiliki, baik secara langsung maupun tidak
langsung, posisi terbuka atas Kontrak Berjangka yang melebihi
batas maksimum.
(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
oleh Bappebti.
