Pasal 46
BAB 6 — DANA KOMPENSASI
(1) Dana Kompensasi digunakan oleh Bursa Berjangka untuk
membayar tuntutan ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota
Bursa Berjangka yang timbul akibat cedera janji atau kesalahan
yang dilakukan oleh Pialang Berjangka.
(2) Penggunaan Dana Kompensasi hanya dapat dipertimbangkan
apabila:
- Nasabah yang dirugikan telah berupaya melakukan penagihan
secara langsung kepada Pialang Berjangka yang bersangkutan,
tetapi tidak berhasil; atau
- hasil penagihan tidak dipenuhi atau belum mencukupi jumlah
ganti rugi yang selayaknya diterima oleh Nasabah yang
bersangkutan.
(3) Pembayaran ganti rugi oleh Bursa Berjangka kepada Nasabah tidak
mengurangi kewajiban Pialang Berjangka yang bersangkutan untuk:
- membayar kembali ganti rugi tersebut kepada Bursa Berjangka;
dan
- membayar...
PRESIDEN
- membayar kepada Nasabah selisih antara ganti rugi tersebut dan
jumlah yang selayaknya diterima apabila penagihan tidak
dipenuhi seluruhnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b.
(4) Dana yang wajib dibayarkan oleh Pialang Berjangka sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dapat dituntut sebagai utang Pialang
Berjangka yang bersangkutan.
