UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 45
BAB 6 — DANA KOMPENSASI
(1) Bursa Berjangka wajib menghimpun dana dari Pialang Berjangka
untuk Dana Kompensasi.
(2) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana
Kompensasi dapat pula dihimpun dari sumber sah lain yang
disetujui oleh Bappebti.
(3) Dana...
PRESIDEN
(3) Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Bursa
Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti.
(4) Jumlah minimum Dana Kompensasi yang wajib dihimpun dan besar
kontribusi setiap Anggota Bursa Berjangka yang berkedudukan
sebagai Pialang Berjangka ditetapkan oleh Bursa Berjangka dengan
persetujuan Bappebti.
(5) Dana Kompensasi yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.
