UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 44
BAB 5 — SENTRA DANA BERJANGKA
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Pengelola Sentra
Dana Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta
pengelolaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 41, dan
