UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 47
BAB 6 — DANA KOMPENSASI
Apabila Bursa Berjangka dinyatakan pailit atau menghentikan kegiatan
sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya, Dana Kompensasi menjadi kekayaan Bursa Berjangka
yang digunakan untuk membayar kewajiban Bursa Berjangka setelah
semua pembayaran tuntutan ganti rugi kepada Nasabah atas Dana
Kompensasi tersebut diselesaikan.
