UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 38
BAB 5 — SENTRA DANA BERJANGKA
Ketentuan mengenai tata cara persetujuan pembentukan Sentra Dana
Berjangka serta penyampaian rancangan dan pedoman penyusunan
kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengelola Sentra Dana Berjangka
