UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 37
BAB 5 — SENTRA DANA BERJANGKA
Sentra Dana Berjangka dilarang:
menerima dan/atau memberikan pinjaman; dan/atau
menggunakan dana Sentra Dana Berjangka untuk membeli
Sertifikat Penyertaan dari Sentra Dana Berjangka lain.
Pasal 38…
PRESIDEN
