UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 36
BAB 5 — SENTRA DANA BERJANGKA
(1) Sentra Dana Berjangka dibentuk berdasarkan kontrak antara
Pengelola Sentra Dana Berjangka dan bank, yang mengikat peserta
Sentra Dana Berjangka.
(2) Pembentukan Sentra Dana Berjangka wajib memperoleh
persetujuan dari Bappebti.
(3) Semua kekayaan Sentra Dana Berjangka wajib disimpan pada bank,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang selanjutnya disebut
Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka.
(4) Sebagai tanda bukti kepemilikan dana dalam Sentra Dana
Berjangka, peserta memperoleh Sertifikat Penyertaan.
