UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 35
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA DAN PENASEHAT BERJANGKA
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penasehat
Berjangka dan Wakil Penasehat Berjangka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V…
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Sentra Dana Berjangka
