UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 34
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA DAN PENASEHAT BERJANGKA
(1) Kegiatan usaha sebagai Penasehat Berjangka hanya dapat dilakukan
oleh Pihak yang telah memperoleh izin usaha Penasehat Berjangka
dari Bappebti.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan
kepada Pihak yang memiliki kecakapan profesi yang tinggi, reputasi
bisnis yang baik, dan integritas keuangan.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
Penasehat Berjangka yang berbentuk badan usaha, dilakukan oleh
orang perseorangan sebagai Wakil Penasehat Berjangka yang wajib
memperoleh izin dari Bappebti.
