UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 33
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA DAN PENASEHAT BERJANGKA
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Pialang
Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, dan Pialang Berjangka yang
menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian…
PRESIDEN
Bagian Kedua
Penasehat Berjangka
